Advertisement

Promo November

Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Keberatan

Triyo Handoko
Selasa, 21 November 2023 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Keberatan Penasihat hukum Lurah non-aktif Caturtunggal Agus Santoso, Layung Purnomo saat menejlaskan sikap keberatannya terhadap tuntutan JPU, Selasa (21/11/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Lurah non-aktif Caturtunggal Agus Santoso bersikap keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/11/2023).

Agus dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan perampasan harta sebanyak Rp1,25 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo menjelaskan keberatan tersebut lantaran JPU memasukan apa yang tidak jadi fakta persidangan dalam tuntutan. “Ada beberapa hal dalam tuntutan jaksa menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada, atas hal itu kami menyampaikan keberatan,” ungkapnya.

Layung tak merinci poin keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan di depan persidangan. “Akan kami pelajar dan akan kami sampaikan dalam pledoi nanti, yang jelas materi pledoi kami akan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada,” tegasnya.

Layung yakin majelis hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil. “Kami yakin pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang sebaik-baiknya berdasarkan fakta yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Pledoi yang akan disusun untuk membantah tuntutan JPU, jelas Layung, akan berdasarkan pada saksi-saksi, alat bukti, dan fakta lain. “Akan kami uji apakah saksi-saksi sudah tercatat dengan baik dalam persidangan kesaksiannya, termasuk alat bukti, dan fakta-fakta lain,” katanya.

JPU Toni Wibisono menjelaskan tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan. Dimana perampasan harta kekayaan didasarkan pada penerimaan uang yang dilakukan Agus dari mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Toni menyebut Agus mendapat uang dari Robinson secara tunai dari 2021 hingga 2023 ini. “Terdakwa terbukti dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerima uang secara tunai dari Robinson,” katanya usai persidangan, Selasa sore.

Agus menerima uang tunai itu lewat berbagai perantara, jelas Toni, termasuk lewat staf PT. Deztama Putri Sentosa dan staf Kalurahan Caturtunggal. “Perantaranya dari staf kalurahan dan staf PT. Deztama Putri Sentosa, jadi terdakwa tidak menerima secara langsung tapi dari perantara. SUmber uang dari Robinson,” ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement